WELCOME TO M.DEVRY WEBSITE

BAZ KOTA BUKITTINGGI JADI STANDAR NASIONAL

Tanggal : 03 November 2010



Pemerintah Kota Bukittinggi berharap Badan Amil Zakat daerah ini bisa menjadi standar rujukan tidak hanya bagi BAZ di Sumatera Barat, tapi juga nasional. Untuk meningkatkan kualitas layanan BAZ Kota Bukittinggi, pihak Pemko juga berharap masyarakat terus memberikan masukan-masukan. Lembaga ini diharapkan tidak hanya sekadar pengumpul zakat, tapi juga penggerak ekonomi dan pada akhirnya bisa mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat.


Hal itu mengemuka dalam dialog interaktif Selamat Pagi Walikota yang disiarkan secara langsung oleh Radio Elsi FM, Selasa (2/11) pagi. Dialog itu menampilkan narasumber Wakil Walikota Harma Zaldi, Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi H.M. Nasir, Kadis Sosnaker Salman, Sekretaris Korpri Yollis Andri, Camat Aua Birugo Tigo Baleh Antoni Samawil, Camat Guguak Panjang Rispayanto dan Camat Mandiangin Koto Selayan Johnni.


Harma Zaldi menegaskan bahwa dana yang dihimpun BAZ tidak hanya khusus untuk Muslim, tapi untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, tapi karena alasan ekonomi memang berhak menerima bantuan. “Kita juga bantu warga kita yang terkena musibah,” ujar Wawako. Dalam kesempatan ini Wakil Walikota juga menekankan agar masyarakat tidak perlu cemas bahwa dananya akan dipotong oleh pengelola BAZ.


Hal senada juga ditegaskan oleh Antoni Samawil. Antoni menjelaskan selama ini pihaknya juga tidak pernah menggunakan hak amil zakat. “Karena kami sudah digaji,” dia menegaskan. Dana zakat yang diterima BAZ akan disalurkan seluruhnya kepada yang berhak tanpa dipotong sepersen pun. Ditambahkan oleh dia, prinsip pengelolaan dana zakat sudah terstruktur. BAZ yang ada di kecamatan berada di bawah binaan langsung BAZ Kota Bukittinggi.


Sementara Yollis Andri menyatakan di lingkungan Korpri, para pegawai menyalurkan dana zakat kepada SKPD masing-masing. Hal itu sudah mereka nyatakan dalam surat pernyataan sukarela. “Bukan dipotong dari gaji. Tapi mereka memberikan pernyataan keikhlasan untuk menyerahkannya kepada SKPD,” ungkap Yollis. Ia juga menerangkan bahwa pihaknya siap menjemput bola mengumpulkan dana zakat, yang besarnya 2,5 persen dari penghasilan setahun itu. (009/KOMINFO)
sumber : http://www.bukittinggikota.go.id
saya selaku putra daerah.. menghimbau saudara-saudari dan dunsanak-dunsanak semuanya untuk kembali kita pahami bahwa kita lihat pada masa sekarang ini potensi zakat di kalangan masyarakat kita mulai kurang efektif... mungkin kebanyakan dari kita berpendapat bahwa zakat lebih baik kita salurkan atau kita bayarkan sendiri-sendiri,tetapi di sisi lain halnya tidak demikian,stelah kita tinjau secara logis..ternyata zakat banyak keutamaannya jika kita salurkan secara berjama'ah melalui badan amil zakat yang telah dibentuk pemerintah kita yaitunya BAZ atau BAZIS kota Bukittinggi, bukankah Allah sangat menyukai sesuatu kebajikan yang kita lakukan secara berjama'ah.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada Badan pengelola Zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara langsung oleh muzakki kepada mustahik zakat, yaitu:

1. Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar zakat
2. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik
3. Menghindarkan muzakki dari sikap sombong
4. Memperlihatkan syi’ar Islam
5. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat menurut skala prioritas
6. Penyaluran zakat lebih merata (menghindari pihak mustahik yang mendapat zakat dari berbagai tempat, namun dipihak lain ada mustahik yang tidak mendapat zakat dari mana-mana)
7. Dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum yang memerlukan dana yang tidak sedikit. Seperti :
* mengantisipasi upaya pembinaan kaum dhuafa baik dari segi ekonomi (mendirikan lapangan usaha bagi duafa).
* pendidikannya (beasiswa duafa),
* pemeliharaan panti asuhan,
* kesehatan gratis bagi duafa,
* penguatan aqidah masyarakat (pengajian-pengajian gratis, perlindungan upaya pemurtadan, dsb),
* perbaikan ekonomi umat,
* dsb

Jika zakat diserahkan secara langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat secara umum, akan sulit diwujudkan.

Walaupun secara syariah sah menyerahkan zakat secara langsung, tapi menyerahkan zakat kepada petugas zakat jauh lebih utama dari segi hukum syari’ah. Karena Disamping keutamaan yang telah disebutkan diatas, menyerahkan zakat kepada petugas zakat merupakan hal yang biasa dilakukan dan dicontohkan oleh Rosulullah dan para sahabat sesudahnya. Bahkan para ulama sesudahnya pun tetap mewajibkan penyerahan pengurusan dan pengelolaan zakat kepada para petugas zakat.

Semoga Allah SWT merahmati kita semua, amin amin yaa robbal alamiin.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Mengenai Saya

Foto saya
sederhana dalam sikap, gaya dalam karya